Suami di Sumenep Bunuh Istri Setelah Ditolak Berhubungan Badan

Daftar Isi

 

Suami di Sumenep Bunuh Istri Setelah Ditolak Berhubungan Badan

Suami di Sumenep Bunuh Istri Setelah Ditolak Berhubungan Badan

Seorang suami berinisial R (45), yang tinggal di Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, nekat menghabisi nyawa istrinya, NH (35), setelah merasa tersinggung karena ditolak berhubungan intim. Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 10 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

Menurut informasi, saat itu R mengajak NH untuk berhubungan badan, namun ajakan tersebut ditolak. NH bahkan melontarkan kata-kata kasar kepada suaminya. R yang merasa sakit hati dan kehilangan kendali kemudian mencekik leher korban dengan lengan kanannya hingga NH terjatuh ke lantai.

"Motif tersangka adalah sakit hati karena selama sebulan terakhir, NH selalu menolak ajakan suaminya untuk berhubungan. Hal ini membuat R curiga bahwa istrinya mungkin memiliki hubungan dengan orang lain," ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, dalam keterangannya di Mapolres Sumenep pada Senin, 23 September 2024.

Kapolres menjelaskan bahwa leher korban sempat terbentur kayu saat terjatuh, dan R terus menekan leher NH hingga korban tidak bergerak lagi. "Setelah jatuh, leher NH mengenai sebuah kayu, dan tersangka menekan leher korban menggunakan lengan kanannya hingga tidak ada lagi gerakan dari NH," jelas Henri.

Setelah kejadian tersebut, R meninggalkan rumah menuju tempat kerjanya. Namun, ia kembali ke rumah tak lama kemudian karena menyadari telepon genggamnya tertinggal. Muncul kecurigaan dari tetangga yang melihat bekas luka di leher NH, dan keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Sumenep pada Jumat, 20 September 2024, serta meminta untuk melakukan eksumasi atau penggalian kembali jasad NH untuk memastikan penyebab kematiannya.

"Dari informasi beberapa tetangga, terdapat bekas luka di leher korban. Oleh karena itu, pada 20 September 2024, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep dan meminta dilakukan penggalian kembali," tambah Henri.

Berdasarkan hasil eksumasi, diperoleh kesimpulan bahwa kematian NH tidak wajar. Dalam pemeriksaan, tersangka R mengakui telah melakukan kekerasan yang mengakibatkan kematian istrinya. Polisi kemudian menahan R dan menyita beberapa barang bukti, termasuk sepotong kayu, baju koko berwarna abu-abu, sarung bergaris hijau, dan buku nikah.

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) dari Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi R adalah 15 tahun penjara. "Pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, atau Pasal 338 KUHP, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.

Posting Komentar