Sosok Penyebar Fitnah Mahalini Berselingkuh Berujung Laporan Polisi
Mahalini Melaporkan Dugaan Fitnah Perselingkuhan ke Polda Metro Jaya
Penyanyi Mahalini telah resmi membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik yang menyangkut tuduhan perselingkuhan. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/I/2024/SPKT POLDA METRO JAYA dan mencakup pelanggaran pada Pasal 27 A jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 27 A jo Pasal 45 ayat (6) dari Undang-Undang ITE.
Dalam keterangan resminya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima. "Kami telah menerima laporan mengenai dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik. Peristiwa ini terjadi di daerah Kembangan, Jakarta Barat. Pelapor dan korban dalam kasus ini adalah saudari NLKMAR alias M," jelasnya pada Senin, 23 September 2024.
Laporan Mahalini dibuat setelah ia mendapati tudingan mengenai perselingkuhan yang beredar di sebuah akun TikTok. Mahalini merasa nama baiknya dicemarkan, sehingga ia memutuskan untuk melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya.
"Korban menemukan di sebuah akun TikTok pada tahun 2023 yang diduga memfitnah dan mencemarkan nama baiknya, di mana ia dituduh berselingkuh dengan pemain keyboard-nya. Namun, tuduhan tersebut tidak benar," ungkap Ade. Mahalini merasa dirugikan oleh tudingan tersebut dan akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah hukum.
Pihaknya juga membawa barang bukti berupa screenshot dari akun TikTok yang memuat tuduhan tersebut, dan menyebutkan bahwa Rizky Febian menjadi saksi dalam kasus ini. Saat ini, kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan yang telah disampaikan. "Apa yang disampaikan oleh korban dalam laporannya akan didalami lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya. Beberapa saksi telah memberikan klarifikasi," tutup Kombes Ade.
Posting Komentar